Pemerintah Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Pelanggar Terancam Denda hingga Larangan Bepergian

Jakarta, baratapost.com — Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada jemaah Indonesia yang nekat berangkat haji secara ilegal. Hukuman yang disiapkan tidak hanya berupa denda, tetapi juga larangan bepergian dalam jangka waktu tertentu.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyatakan bahwa praktik haji ilegal masih terjadi dan kerap melibatkan biaya besar dari calon jemaah.

“Jemaah yang berangkat secara ilegal berisiko tertangkap dan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pembatasan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (4/4/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian calon jemaah bisa berangkat ke Arab Saudi dengan cara tidak sah setelah membayar sekitar Rp100 juta per orang. Jika praktik ini terjadi dalam jumlah besar, potensi perputaran uangnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Modus yang sering digunakan antara lain penyalahgunaan visa, seperti memakai visa kerja untuk tujuan ibadah haji atau umrah.

Untuk menekan praktik tersebut, pemerintah mendorong penguatan pengawasan melalui kerja sama lintas kementerian. Salah satu langkah konkret adalah pembentukan tim gabungan yang bertugas melakukan pencegahan secara sistematis.

Kementerian Haji dan Umrah juga meningkatkan pengawasan di sejumlah bandara, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Achmad Gunawan, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk dalam pertukaran data guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.

“Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan seluruh jemaah haji Indonesia pada musim 2026 berangkat secara resmi, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *