Batu Bara — baratapost.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya. Kali ini, operasi pemberantasan narkotika menyasar Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. bersama personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Batu Bara.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya masing-masing berinisial SG (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung dan ZL (24), buruh bangunan asal Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik warna hitam, serbuk batang ganja seberat bruto 11,11 gram di dalam plastik asoi kecil, lima alat hisap sabu atau bong, empat bungkus plastik klip kosong, dua pipet berbentuk skop, dua mancis serta enam bilah pisau.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batu Bara.
“GSN akan terus dilaksanakan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (GS)






