Ada Bangunan Liar di Badan Jalan Dalam Kota Lhokseumawe 

Lhokseumawe, Baratapost.comSebuah bangunan berlantai dua diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri di atas badan jalan di kawasan jalan Permata samping kantor BNN Desa Alue Awe kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Ironisnya bangunan berlantai dua yang sedang di bangun tersebut diduga menyalahi aturan, friv samping belum memiliki IMB juga karena letaknya di atas bahu (Meridian/parit) jalan umum.

Letak bangunan pas di atas bahu jalan, sehingga timbul protes dari masyarakat, namun protes tersebut tidak digubris oleh pemilik bangunan, dan dikhawatirkan bila nanti adanya pembangunan parit jalan atau pelebaran jalan, bangunan tersebut terpaksa dibongkar.

Informasi dihimpun media ini dari ketua Dusun Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua, Safrizal menyebutkan, pembangunan rumah toko tersebut berdiri di atas fasilitas umum yaitu jalan umum.

Letak fondasi depannya dalam parit dan bahu jalan,sehingga parit jalan sudah disumbat untuk fondasi bangunan. Demikian juga lantai dua bangunan tersebut pas di atas jalan.

“Sebelumnya kami aparat desà sudah pernah menegur pemilik bangunan tersebut,namun tidak di gubris bahkan pembangunan terus dilanjutkan,” kata Jal panggilan untuk Kadus Alue Awe itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, Safaruddin,ST yang dikonfirmasi terkait izin bangunan di atas badan jalan di Desa Alue Awe menyebutkan, setelah dicek bangunan tersebut tidak memiliki izin.

Pemilik rumah pernah mengusulkan izin kepada Dinas PU,tapi syaratnya belum ada.izinnya baru rekomendasi gambar itupun sebenarnya belum boleh dibangun sebelum IMB nya keluar.

“Rekomendasi kita jarak bangunan dengan parit jalan 3 Meter,namun kenyataan dilapangan dibangun dalam parit jalan, ini sangat menyalahi konon lagi Izin Bangunnya belum keluar dari instansi terkait,” kata Safar.

Lebih jauh Safar menyatakan, pihaknya sudah menurunkan Tim untuk melihat bangunan tersebut, namun benar-benar menyalahi dan bangunan itu harus dibongkar.

Ditanya solusi dan langkah-langkah yang harus dilakukan, Safar menyebutkan, solusi pertama pemilik bangunan harus membongkar banguna tersebut, kalau tidak Pemko akan mengambil langkah penertiban dengan cara bongkar paksa.

“Penertiban paksa dilakukan Pemko tentunya setelah proses teguran satu sampai tiga kali, kalau juga pemilik tetap membandel itu masuk ranahnya Satpol PP yang akan bertindak membongkar,” tambah Sàfar.

Aparat Gampong Alue Awe Minta Pemko Lhokseumawe untuk bertindak tegas terhadap sejumlah bangunan liar yang tumbuh bak jamur di musim penghujan di kawasan Desa Alue Awe.

Para Pemilik bangunan tidak pernah melaporkan kepada aparat gampong ketika pembangunan ruko atau bangunan di desa ini.Jangankan izin tertulis dilapor pun tidak pernah ke aparat gampong sehingga kami tidak tahu bangunan itu milik siapa,ujar Safrizal.

Diakui Safrizal, kini cukup banyak bangunan-bangunan yang diduga menyalahi dan tanpa IMB atau izin lainnya dari Pemko di Desa Alue Awe luput dari pantauan Pemko, sehingga diharapkan ada tindakan dari Pemerintah Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *