Batu Bara — Baratapost.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara menggelar kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan sembako sekaligus menyampaikan imbauan bahaya narkoba kepada masyarakat, Jumat (20/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di Desa Perkebunan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan Jum’at Berkah Satresnarkoba Batu Bara ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba. Ia turun bersama personel untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sekaligus memperkuat edukasi antinarkoba di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang turut hadir di antaranya IPDA A. Murphi Sitinjak, Brigadir Hidayat A. Rambe, AIPTU Purwanto, dan AIPTU M. Deni Kurniawan. Mereka membagikan paket sembako kepada warga sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat.
Tak hanya berbagi, Satresnarkoba juga memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pesan penting terkait bahaya narkoba. Edukasi dilakukan secara persuasif agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik bagi kesehatan maupun masa depan keluarga.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti Jum’at Berkah menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian. Namun di saat yang sama, upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba tetap berjalan tegas.
“Kami hadir tidak hanya untuk berbagi, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Batu Bara,” tegas AKP Arifin Purba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Kegiatan Jum’at Berkah Satresnarkoba Batu Bara ini berlangsung aman dan lancar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. (GS)






