Batu Bara — baratapost.com | Aktivis HMI Asahan, Zailani, dan warga Kabupaten Batu Bara sepakat menolak provokasi serta tuduhan tanpa dasar yang diarahkan kepada Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian. Mereka menegaskan, Batu Bara tidak membutuhkan orang luar yang datang hanya untuk membuat kegaduhan dan merusak citra daerah.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi aksi demonstrasi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) di depan Kantor KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada Rabu (30/7) lalu. Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.
Zailani, yang juga mahasiswa IAIDU dan putra asli Batu Bara, menilai aksi itu belum didasari bukti konkret. Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan justru berpotensi menjadi pembunuhan karakter.
“Kita sepakat korupsi harus dilawan, tapi tidak dengan menuduh tanpa dasar hukum yang kuat. Apalagi tuduhan itu datang dari orang yang bukan warga Batu Bara,” tegasnya pada Jumat (8/8/2025).
Ia menekankan, kepedulian terhadap daerah seharusnya diwujudkan melalui kritik membangun, bukan framing negatif. Zailani juga menyoroti kiprah positif mantan Kadispora Sumut dalam memajukan pemuda di Sumatera Utara yang dinilainya tidak semestinya diabaikan hanya karena framing sepihak.
Sementara itu, warga Tanjung Tiram, Dedi, mengajak masyarakat Batu Bara untuk bersuara. Ia menilai tuduhan yang diinisiasi oknum LSM luar daerah berpotensi merusak citra Batu Bara.
“Masyarakat jangan mau dibodohi opini sesat yang seolah mencari kesalahan karena kepentingan pribadi mereka tidak diakomodir Bupati. Apalagi karena beliau bukan putra daerah,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kadispora Sumut, Mahfullah Pratama Daulay, menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK RI adalah rutinitas tahunan untuk mewujudkan akuntabilitas.
“Kami telah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI dan mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Tidak ada lagi kerugian negara,” tegasnya.
Mahfullah meminta semua pihak tidak menggiring opini publik ke arah yang dapat merugikan orang lain. Menurutnya, Dispora Sumut telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK, baik administrasi maupun pengembalian kelebihan pembayaran.
Aktivis dan warga Batu Bara berharap, kasus ini dilihat secara objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan, Batu Bara lebih membutuhkan kritik membangun dan dukungan nyata, bukan provokasi dari pihak luar yang membawa kepentingan pribadi. (Ak)