BARATAPOST.com – Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, pengangkutan dan penyajian makanan, sedangkan sanitasi makanan adalah suatu usaha pencegahan yang menitikberatkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dari segala bahaya.
Yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan, melalui dari sebelum makanan itu diproduksi selama dalam proses pengolahan, penyiapan, pengangkutan, penjualan, sampai pada saat dimana makanan tersebut siap untuk dikonsumsi kepada konsumen.
Jika kita bicara kesehatan lingkungan sekolah, maka kantin menjadi salah satu ruang lingkup penting hygiene dan sanitasi sekolah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur model kantin sehat di sekolah. Setidaknya, ada enam syarat kantin sehat di sekolah.
Pertama tersedia tempat mencuci peralatan makan dan minum dengan air mengalir, kedua, kantin sekolah mesti menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih mengalir. Sekolah juga diminta menyediakan sabun di tempat cuci tangan.
Kemudian ketiga, tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan. Entah itu kulkas, lemari dan sebagainya, keempat, tersedia tempat penyimpanan makanan siap saji yang tertutup. Misalnya, tudung saji atau etalase kaca.
Dan Kelima, tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minuman. Terakhir, kantin sekolah juga mesti memperhatikan keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Jarak kantin dengan lokasi TPS itu minimal 20 meter. (adv)