Forkopimda Lhokseumawe Melibatkan Semua Elemen Cegah Pelecehan Seksual

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri H Lalu Syaifudin, SH,MH ikut memaparkan fakta mencengangkan, sejak dua bulan keberadaannya di Kota Lhokseumawe pihaknya telah tuntut 29 perkara dibawah 10 tahun, 2 perkara diatas 10 tahun, 1 perkara seumur hidup, dan 3 perkara dengan tuntutan hukuman mati.

“Saya baca artikel tentang kasus sodomi 15 santri oleh pimpinan pesantren, dan guru pengajian di Lhokseumawe yang kemudian ditangkap. Ini sangat mencengangkan,” pungkasnya.

Hadir dalam dialog 50 ulama dan pimpinan dayah, Sekda Lhokseumawe T.Adnan, SE, unsur Forkopimda Plus yakni Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan DPRK, Perwakilan Polres, Kasdim, Kepala Dinas terkait, Para Asisten dan Staf ahli Setdako Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *