Dilanjutkan dengan kegiatan diskusi lewat tanya jawab dengan pertanyaan dan masukan yang disampaikan dari para peserta rapat terkait isu-isu aktual Warga Negara Asing yang berada diwilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam diskusi, Dantim BAIS mengawali penyampaian saran bahwa sangat diperlukan untuk bersama-sama lebih meningkatkan upaya deteksi dini terkait aktifitas WNA, terlebih dalam menjelang tahun pemilu dikhawatirkan ada WNA yang menggunakan cover tertentu yang diduga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Saran tersebut langsung ditanggapai oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Bapak Usman, dan Kabadan Kesbangpol Lhokseumawe.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam hal ini menyatakan sangat setuju atas saran yang diberikan dan siap berkolaborasi dengan pihak terkait dalam pelakasanaan pengawasan WNA.
Selanjutnya, Kabadan Kesbangpol Lhokseumawe menanggapi saran dari Dantim BAIS jika WNA yang berada diwilayah Lhokseumawe memang perlu untuk dipantau demi kelancaran pelaksanaan pemilu namun dilaksanakan dengan pendekatan persuasif.
Camat Muara Satu juga menyampaikan, informasi bahwa pihak NGO sempat meminta kepada Camat Muara Satu untuk dapat menempatkan etnis rohingya usia dini yang berada di Ex.Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada saat rohingya masih menempati gedung tersebut ke Gedung BLK yang saat ini beroperasi sebagai balai pengajian.
Namun, Camat Muara Satu tidak memberi izin karena belum ada koordinasi dengan pihak imigrasi dan pihak terkait,” sebutnya.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Kabadan Kesbangpol yang menyampaikan jika para pengungsi harus tetap pada penampungan yang ditentukan, karena jika ditempatkan ditempat lain dikhawatirkan dapat pengungsi dapat kabur atau hal menyimpang lainnya,”sebutnya.
Kapolsek Banda Sakti juga menyampaikan pertanyaan terkait bagaimana pelaporan WNA dan penanganan orang asing jika melakukan pelanggaran,”ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe langsung menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyebutkan jika setiap warga negara asing yang ada diwilayah kerja anggota timpora dapat langsung diinformasikan melalui grup yang ada atau dapat langsung menghubungi petugas seksi inteldakim untuk dapat didata dan dilakukan pengawasannya.
Terkait pelanggaran WNA, Kepala Kantor Imigrasi menyebutkan jika memang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian maka dapat melaporkan ke kantor imigrasi namun jika pelanggaran kantib atau yang menyangkut pidana umum, pihak aparat keamanan dapat melakukan pengamanan langsung dan imigrasi siap bekerja sama dalam penanganannya,” imbuh Usman.