Setelah pemaparan materi oleh Kasi Tikim, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk tentang Pelayanan Pembuatan Dokumen Kependudukan di Kota Lhokseumawe.
Pemaparan materi ini juga penting, mengingat data kependudukan seperti KTP, KK, Akte Lahir merupakan syarat wajib dalam proses permohonan paspor.
Salah satu peserta sosialisasi, Sayyidah Ameera Nadine, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan sosialisasi ini.
“Saya sebelumnya kurang mengetahui tentang proses pengurusan paspor, namun dengan sosialisasi ini saya lebih mengerti dalam proses permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor dan dokumen apa saja yang dibutuhkan,” ujar Ameera.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Bapak Usman, di tempat terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya mengajak generasi muda untuk lebih peduli akan pentingnya menjaga dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan dan Imigrasi akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor.
“Kami berharap dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat, proses permohonan paspor dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi masyarakat, tentunya kegiatan sosialisasi ini akan terus kami lakukan,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe Bapak Usman.