Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara saat Pelepasan JCH Kloter 8

Kedua, lanjut Murtala, jamaah haji harus menyadari bahwa perjalanan hajinya adalah untuk beribadah bukan perjalanan biasa. Jamaah haji diharapkan menjaga kesehatan dengan baik, jika kesehatan terganggu maka Ibadah Haji tidak akan sempurna, khususnya jamaah haji yang lanjut usia (lansia).

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, Bupati mempunyai tiga tanggung jawab dalam pelayanan ibadah haji. Pertama, sebagai koordinator, kedua mengalokasikan biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan yang ketiga adalah transportasi jamaah haji dari daerah ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke daerah serta akomodasi dan konsumsi jamaah haji,” demikian disampaikan Sekda A Murtala.

Sebagaimana diumumkan sebelumnya, jumlah Jamaah Haji Aceh Utara pada tahun 1444H/2023M yaitu 453 orang yang diberangkatkan dalam tiga kelompok terbang (Kloter). Masing-masing kloter 03 sebanyak 53 orang, Kloter 04 sebanyak 4 orang, Kloter 8 sebanyak 384 orang dan Kloter 12 sebanyak 12 orang dengan rincian 189 jamaah haji laki-laki dan 264 jamaah haji perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *