Banda Aceh, baratapost.com – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih) telah menggelar rapat pleno untuk mengkaji laporan Tim Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, yang melaporkan Ketua KIP Aceh. Laporan yang diterima Panwaslih Aceh pada Jumat, 22 November 2024, tersebut terkait pernyataan Ketua KIP Aceh yang menyatakan ‘tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib’.
“Laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, yaitu dugaan pelanggaran kode perilaku penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini KIP Aceh,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, S.E., Ak., kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Menurut Muhammad, Panwaslih Aceh sedang dalam proses meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
Sebelumnya, laporan Tim Hukum Pemenangan Paslon Bustami-Fadhil terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024 pada Jumat (22/11).
Yulizar, mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan ‘tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib’.
“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar, Sabtu, 23 November 2024.
Yulizar menyebut pernyataan tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh, Agusni, saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa malam (19/11).
Selain itu, kata Yulizar, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “Penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1.”
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar, karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik. Dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung [Tim Partai Politik Pengusung Bustami-Fadhil] dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaan alat elektronik saat debat ketiga,” ungkap Yulizar.
Tanggapan Ketua KIP Aceh
Ketua KIP Aceh, Agusni Ah yang dikonfirmasi Wartawan Senin (25/11) menyatakan menghormati semua pihak dan akan mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.
“KIP Aceh siap mempertanggung jawabkan nantinya dihadapan hukum,” kata Agusni.
Terkait tudingan ketidaknetralan KIP Aceh yang sempat tertangkap kamera berbisik-bisik memberi kode dengan salah satu Tim sukses salah satu calon dalam debat terakhir Agusni membenarkan hal itu.
Menurut Agusni, dirinya saat itu dibisiki oleh salah satu tim sukses salah satu calon yang meminta untuk menghentikan debat. Dari jawaban Agusni saat menjawab pertanyaan media ini tersirat bahwa penghentian debat ketiga atas permintaan salah satu tim sukses salah satu Paslon.
Lebih lanjut menjawab Wartawan, Agusni AH juga mengapresiasi keputusan Panwaslih Aceh yang telah melakukan pleno yang hasilnya merekomendasikan bahwa laporan salah satu Paslon ke KIP Aceh sudah memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami menghormati semua pihak yang telah mengawal,dan kami akan menjawab dan mempertanggung jawabkan nantinya di depan hakim,” katanya.