Dijelaskan Joshua, karena hakim berbeda pendapat maka diambil voting dan diputuskan terdakwa divonis penjara seumur hidup. Hal tersebut sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam Putusan.
“Jadi perbedaan pendapat hakim ketua juga sudah dituangkan dalam putusan perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar keputusan hakim menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi kembali dengan pimpinan.
“Pikir-pikir. Sebelum tujuh hari batas penentuan sikap, JPU akan segera menentukan sikapnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai dikonfirmasi terpisah.
Sidang pembacaan vonis terhadap Memet digelar di PN Tanjungbalai pada Kamis (22/6). Sebelumnya dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, Memet telah dituntut jaksa dengan hukuman mati pada sidang yang digelar Selasa (6/6) lalu.