Menkes Budi Gunadi Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR

“Usulan DPR ada empat UU yang akan diubah. Usulan kami hanya dua UU saja yang diubah isinya,” kata dia.

UU yang diusulkan DPR adalah UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

STR dan SIP Masuk RUU Kesehatan

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengungkapkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup bagi kalangan dokter di Indonesia masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

“Pemerintah perlu melakukan perbaikan dan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktik, di mana STR akan berlaku seumur hidup,” kata Arianti Anaya dalam Sosialisasi RUU Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (31/3).

Dia mengatakan, masa berlaku STR akan serupa dengan ijazah pendidikan yang berlaku seumur hidup. Pembaruan STR yang selama ini dilakukan setiap 5 tahun sekali, masuk dalam DIM RUU Kesehatan yang dikeluhkan kalangan dokter.

Arianti menyebut perubahan masa berlaku STR tidak akan mengesampingkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan.

“Kebijakan ini sedang kami godok dengan melihat perbandingan existing STR yang berlaku 5 tahun dan seumur hidup. Namun tetap saja STR ini bisa dicabut jika ada pelanggaran tertentu meski masa berlakunya seumur hidup,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *