Menkes Budi Gunadi Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR

Selain STR, Arianti juga menyinggung tentang penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) yang belum terstandar. Sebab estimasi penerbitan yang berkisar antara 3 hingga 6 bulan sejak pengajuan, belum memberikan jaminan pada pelayanan dokter.

“Saya kalau mau urus STR, kalau saya dibilang akan selesai 6 bulan, maka saya akan mulai melakukan pengusulan 6 bulan sebelumnya. Kalau tidak tertulis, dan SIP belum selesai (sesuai waktu), banyak dokter yang terpaksa berhenti berpraktik,” ujar dia.

DIM lainnya adalah biaya pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui seminar, masih memiliki tarif yang bervariasi. “Ada yang murah, gratis, dan ada yang mahal,” ucapnya.

Selain itu, penerbitan SIP belum berimbang sesuai dengan kebutuhan layanan, dokter atau tenaga medis dibutuhkan di suatu daerah. Langkah penyederhanaan SIP/STR melalui RUU Kesehatan juga dilakukan melalui pemenuhan kompetensi yang teregistrasi secara mandiri serta terintegrasi dengan data pusat dan daerah.

“Kami juga melakukan standarisasi pembobotan SKP dan kemudahan akses pelatihan maupun seminar. Penerbitan SIP juga mempertimbangkan pemerataan distribusi tenaga kesehatan dan medis,” katanya. (mdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *