Pemerintah Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan, pembatasan angkutan barang dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol.

Dengan pemberlakuan kebijakan rekayasa lalu lintas ditambah dengan pembatasan diklaim mampu mengurangi 20 persen volume kendaraan.

“Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yan Kig belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *