Pengeroyokan di Salapian, Indra Mengaku Sudah Upayakan Damai Sebelum Tempuh Jalur Hukum

Stabat – baratapost.com | Indra Putra Bangun yang merupakan korban pengeroyokan yang terjadi di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, mengakui sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Langkat, dirinya telah berulang kali mengupayakan perdamaian.

“ Saya sudah 14 kali mengajak berdamai, baik secara langsung, melalui keluarga, hingga dimediasi perangkat desa, namun ditolak,” ujar Indra, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa, (31/3/2026). 

Dijelaskan Indra bahwa selain dirinya, lebih kurang ada puluhan orang baik dari keluarga maupun perangkat desa untuk mau berdamai, namun tetap mereka tolak. 

” Saya dan sekitar dua puluhan orang baik yang berasal dari keluarga maupun perangkat desa sudah berupaya mengajak damai, mereka tidak mau juga berdamai,” sebut Indra. 

Indra juga mengaku dirinya dan JIB masih ada hubungan keluarga, dimana terhadap kasus ini dia tidak mau adanya perpecahan atau terpecah belah antara pelapor dan terlapor. 

” Sebenarnya kakek saya dan kakek dia, abang adeknya, bahkan kami bertetangga serta mengingat masih ada hubungan keluarga takut terpecah belah akibat persoalan ini,” ungkap Indra. 

Bahkan Indra juga mengaku sempat menawarkan untuk menanggung biaya pengobatan demi mencapai kesepakatan damai, namun, ditolak karena mereka ingin membawa permasalahan ini sampai ke pengadilan. 

” Sebelumnya saya sempat menawarkan untuk menanggung biaya pengobatan agar bisa berdamai yang disaksikan tokok tokoh-tokoh masyarakat maupun pihak kepolisian, namun mereka menegaskan ingin jumpa di pengadilan saja,” ungkap Indra yang mengaku sudah menjalani hukuman selama 7 hari di Rutan. 

Dalam kesempatan tersebut Indra juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi terhadap pihak Polsek Salapian dan Polres Langkat yang sudah sangat maximal menangani kasus ini. 

” Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Salapian dan Polres Langkat yang bekerja sangat maximal dan tidak tebang pilih terhadap kasus ini,” pungkas Indra. 

Sementara itu, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas yang juga PD Al Washliyah Kabupaten Langkat Syahrizal MZ, saat diminta tanggapannya terkait persoalan kasus split atau saling lapor menyatakan bahwa kasus ini banyak terjadi dan tentu merupakan murni perkara hukum dan telah ditangani sesuai prosedur oleh Sat Reskrim Polres Langkat. 

” Saya melihat konteks kasus ini adalah persoalan hukum”. Apa yang dilakukan oleh Polres Langkat adalah bentuk tanggung jawab “equality before the law” bagi masyarakat itu sendiri,” ujar Syahrizal. 

Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, sebut Syahrizal, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah mengupayakan mediasi (restorasi justive) antara korban dan terlapor. 

” Informasi yang saya dapat, kabarnya sudah dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu,” ungkap Syahrizal seraya menyampaikan upaya maksimal Polres Langkat dalam menangani perkara tersebut secara profesional.

Mengakhiri tanggapannya, Syahrizal juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak, lebih arif dan lebih cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar dan berkembang di media sosial dengan melakukan verifikasi/tabayyun terlebih dahulu terhadap semua persoalan yang terjadi di Kabupaten Langkat ini.

Informasi yang di peroleh sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2025 sudah dilakukan mediasi di Polsek Salapian dan tanggal 5 November 2025 juga kembali dimediasi gabungan Polsek Salapian dan Polres Langkat, namun tidak ada titik temunya serta pada tanggal 20 Nobember 2025

di Polres Langkat, juga dilakukan diversinya. 

Sebelumnya ada narasi yang beredar melalui akun Facebook diduga menggiring opini publik dengan mempertanyakan objektivitas Polres Langkat dalam menetapkan JIB dan putrinya LB sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Indra Putra Bangun (IPB) yang terjadi pada 4 Oktober 2025 lalu.

Dalam narasi tersebut, JIB tampak mempertanyakan netralitas penanganan perkara oleh Polres Langkat. Bahkan dan secara terbuka meminta Polri dan Polda Sumatera Utara untuk memeriksa kinerja jajaran penyidik terkait kasus yang menjerat dirinya dan anaknya.

Diketahui sebelumnya JIB merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pelaku inisial Indra Putra Bangun alias IPB tetangga bersebelahan rumah sekarang telah berstatus terpidana dalam laporan penganiayaan pada tanggal 04 Oktober 2025 pasca kejadian di Polsek Salapian Polres Langkat..

Sedangkan IPB melaporkan JIB bersama Putrinya LB usia 15 tahun atas kasus pengeroyokan di Polres Langkat pada kejadian yang sama dilaporkan dihari yang berbeda pada tanggal 11 Oktober 2025.(HG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *