Penyelundupan 17 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan

Riau, Baratapost.com Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam menggagalkan keberangkatan 17 PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi itu.

“Pengungkapan pengiriman PMI ilegal itu ada dua rombongan oleh tim F1QR) Pangkalan Utama TNI AL. Para PMI itu rencana mau di kirim ke Malaysia,” kataDanlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M Ikhwan Madani, Minggu (5/6/2023).

Kemas merincikan rombongan pertama diamankan terdiri dari 9 orang, ditangkap di perairan Pulau Bokor, Sekupang, Batam. Para PMI ilegal dibawa oleh dua tersangka melalui Pesisir Cipta Land, Sekupang, Batam.

“Tim F1QR mengamankan lagi delapan orang PMI ilegal dan satu orang diduga pelaku penyelundupan ditangkap di perairan Ocarina, Bengkong, Batam di atas boat pancung saat hendak berangkat menuju Perairan Malaysia,” ujarnya.

Belasan orang PMI yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia itu diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Batam, Solo, Jawa Timur, dan NTT. Untuk keberangkatan mereka dimintai membayar akomodasi sebesar Rp 6 -12 juta.

Saat dimintai keterangan beberapa calon PMI ilegal ini menyebut akan dibawa dari Batam ke Malaysia untuk bekerja dengan membayar akomodasi sebesar Rp 6 juta – Rp 12 juta. Calon PMI Ilegal ini datang dari beberapa daerah, di antaranya Aceh, Batam, Solo, Sumenep, dan NTT.

“Para PMI dan tiga pengurus yang turut diamankan rencananya akan diserahkan ke instansi berwenang melalui BP2MI untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Kemas mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya TNI memberantas kejahatan ilegal di laut. Kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Pengungkapan ini merupakan bukti kerja nyata TNI AL yang selalu melaksanakan tugas patroli rutin. Hal ini menjadi komitmen serta bagian dari butir perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, yang akan menumpas segala jenis aksi kejahatan dan kegiatan ilegal di laut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *