Lhokseumawe, Baratapost – Lembaga Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) yang kerap mengkritisi isu lingkungan menyoroti pentingnya rumah sakit untuk mematuhi standar pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut Koordinator PPA Tri Nugroho Panggabean, banyak rumah sakit di Lhokseumawe yang belum memenuhi ketentuan terkait pengelolaan limbah medis, yang berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (2/4), PPA meminta pemerintah dan otoritas terkait untuk lebih ketat dalam mengawasi izin lingkungan, khususnya terkait dengan pengelolaan limbah rumah sakit. IPAL, yang bertugas untuk mengolah limbah cair rumah sakit agar aman sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum, sering kali menjadi titik lemah dalam pengelolaan rumah sakit.
“Penting bagi rumah sakit untuk memiliki IPAL yang memenuhi standar dan mendapatkan izin yang sah. Sayangnya, masih ada banyak rumah sakit di Lhokseumawe yang tidak memiliki IPAL sesuai dengan ketentuan atau bahkan tidak memiliki izin untuk operasional limbah medis,” kata Tri, salah satu pengkritik kebijakan lingkungan dari LSM tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan IPAL yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air tanah dan sungai yang digunakan oleh masyarakat. Selain itu, limbah medis yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menularkan penyakit berbahaya.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hanya sekitar 60% rumah sakit di Indonesia yang sudah memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan regulasi. Sementara itu, sebagian besar rumah sakit yang berada di kota Lhokseumawe masih tergantung pada pengolahan yang tidak memadai atau bahkan membuang limbah medis tanpa pengolahan yang memadai.
“Sebagai respons terhadap kritik ini, Kementerian Kesehatan harus memberikan pernyataan bila perlu melakukan pemantauan lebih ketat terhadap rumah sakit untuk memastikan bahwa standar pengelolaan limbah dipatuhi. Pihak kementerian juga harus mempercepat proses penerbitan izin IPAL bagi rumah sakit yang telah memenuhi semua persyaratan teknis dan lingkungan,” Cecarnya
Tri Nugroho selaku koordinator PPA mengimbau agar pihak rumah sakit segera mengajukan izin IPAL dan meningkatkan upaya pengelolaan limbah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.( firdaus/fajar)