Sadis! Seorang Pria Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan, Kemudian Bayinya Dibunuh

Warga yang mengetahui kematian sang bayi sempat merasa curiga. Warga menduga bayi hasil hubungan gelap antara pelaku dengan anak tirinya itu meninggal setelah dianiaya.

Polisi kemudian membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (30/3) untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasilnya, pada jasad bayi ditemukan luka di bagian kepala.

“Setelah diautopsi, hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala,” ucap Twedi.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada.

“Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Twedi. (mdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *