Batu Bara, Baratapost.com | Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan 21 kilogram ganja di halaman Mako Polres Batu Bara, Jumat (27/9/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi.
Dalam pemusnahan ini, selain 21 kg ganja, turut dimusnahkan 1,5 kg sabu dan 10 butir ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga pelaku yang berhasil diringkus oleh tim kepolisian.
Para pelaku tersebut adalah Irwan alias Marudut (48) yang ditangkap di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Ngatiman alias Molen (45) yang diamankan di Hotel Bumi Asahan, serta Iswandi Wahab (52), pria asal Aceh, yang ditangkap di pinggir jalan Desa Pare-Pare.
AKBP Taufik Hidayat Thayeb dalam keterangannya menegaskan bahwa 21 kg ganja yang dimusnahkan hari ini adalah hasil operasi serius yang dilakukan oleh Polres Batu Bara.
“Hari ini, kita memusnahkan barang bukti narkoba, termasuk 21 kilogram ganja yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku. Ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Batu Bara,” ujar Kapolres.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara serta tim Laboratorium Forensik dari Polda Sumatera Utara. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berkomitmen memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
“Kita akan terus berperang melawan narkoba, terutama ganja dan jenis narkotika lainnya, yang sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.
Selain ganja, sabu dan ekstasi juga menjadi perhatian utama Polres Batu Bara. Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dengan pemusnahan 21 kilogram ganja dan barang bukti lainnya, Polres Batu Bara memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di Batu Bara, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
(GS)