Aceh Utara, Baratapost.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota yang mana masa Jabatan Berakhir pada Bulan Juli 2023.
Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama tunggal, dan nama tersebut pun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) sangat menyayangkan Keputusan yang diambil oleh wakil Rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan, hal tersebut disampaikan langsung oleh Azhar selaku ketua umum GRAM.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Menteri dalam Negeri jelas-jelas disebutkan bahwa DPR diminta untuk mengusulkan tiga nama.
“Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPR usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya, jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili Rakyat Aceh Utara,” tanyanya.
“Masih ingat kan Kasus Pemalsuan Sk Jabatan demi menduduki Tahta Walikota Sabang?” cetus Azhar, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, ia terkena sanksi dari Kemendagri karena terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, dan baru terungkap pada tahun 2016.Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut,” tambahnya.
DPRK Aceh Utara sebagai lembaga terhormat seharusnya bisa bersikap rasional dan benar-benar bisa mewakili Rakyat Aceh Utara, serta benar-benar layak dinyatakan terhormat, tidak konyol dalam setiap pengambilan keputusan yang akhirnya menggores hati rakyat.
“Seperti halnya keputusan yang pernah diambil sebelumnya pada saat pengajuan calon PJ. Bupati tahun lalu yang dinilai konyol dan memalukan, karena nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Utara tidak memenuhi syarat hingga akhirnya Kemendagri malah mengambil nama lain untuk PJ. Bupati Aceh Utara, jadi kita berharap DPRK Aceh Utara bisa bersikap cerdas dan tidak memalukan Rakyat Aceh Utara,” tegas Azhar.