Kurir 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Seumur Hidup

Tanjungbalai, Baratapost.com Muhammad Raja Aftar alias memet terdakwa kasus kurir 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.

“Menyatakan terdakwa Raja Muhammad Aftar Als Memet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair,” tulis petikan vonis hakim ketua Yanti Suryani dilansir SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (23/6/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut dan hakim memilih voting. Dua hakim anggota berkesimpulan putusan vonis seumur hidup.

“Pada kasus ini, terhadap penjatuhan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar tiga hakim punya pendapat berbeda. Menurut hakim ketua, terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana mati, sedangkan dua orang hakim anggota berpendapat terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer saat dikonfirmasi yang dilansir detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *