Batu Bara — Baratapost.com | Excavator yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dipastikan tidak hilang ataupun dikaburkan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan excavator tersebut memang tidak berada di Mapolres Batu Bara. Barang bukti itu dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara karena keterbatasan tempat penyimpanan di Mapolres.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul pemberitaan media online yang mempertanyakan keberadaan excavator dan mengaitkannya dengan dugaan pengaburan barang bukti oleh Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim.
“Tidak betul pemberitaan tersebut. Untuk barang bukti excavator kita titipkan di Dinas PUPR, dikarenakan tempat di Mapolres Batu Bara tidak ada,” tegas AKP Binrod.
Menurutnya, penitipan tersebut dilakukan atas pertimbangan teknis dan bukan berarti excavator keluar dari pengawasan penyidik. Barang bukti tersebut tetap berada dalam pengamanan kepolisian dan masih berada dalam lingkaran garis polisi.
“Jadi barang bukti tersebut tidak ke mana-mana dan masih dalam lingkaran garis polisi yang kita titipkan di Dinas PUPR,” jelasnya.
Keberadaan excavator itu tetap berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Karena itu, lokasi penitipan tidak mengubah status excavator sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Polres Batu Bara menilai informasi mengenai lokasi penyimpanan perlu dilihat secara utuh. Excavator memang tidak berada di Mapolres, tetapi bukan berarti hilang, disembunyikan, maupun dipindahkan tanpa prosedur.
Penitipan di Dinas PUPR dilakukan karena faktor keterbatasan fasilitas penyimpanan barang bukti berukuran besar. Dengan tetap dipasangnya garis polisi, kepolisian memastikan barang bukti berada dalam pengawasan hingga proses hukum selesai.
Polres Batu Bara menegaskan penyidikan perkara dugaan pertambangan tanpa izin tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, soal excavator ini bukan perkara “hilang ke mana”, melainkan dititipkan di mana—dan jawabannya, di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara karena keterbatasan tempat di Mapolres.
Polres Batu Bara memastikan seluruh proses penyidikan, termasuk pengamanan barang bukti, tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(GS)






