Deli Serdang — baratapost.com | Polresta Deli Serdang melalui Satresnarkoba kembali menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38) di Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang berada di lokasi disebut berhasil melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan di sekitar lokasi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba, Fery Kusnadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Fery, dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,14 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah Deli Serdang yang aman dan bersih dari narkotika. (GS)






