Deli Serdang — Baratapost.com | Polresta Deli Serdang melalui Satresnarkoba kembali menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Begok (38) di Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
Kasus tersebut dibenarkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba, Fery Kusnadi. Menurut Fery, dari hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,14 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah Deli Serdang yang bersih dari narkoba. (GS)






