Deli Serdang — Baratapost.com | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial S alias Ipul (56) diamankan atas dugaan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita berupa dua paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu blok plastik klip kecil, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Polisi terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Usai penangkapan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Selanjutnya, pelaku menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (GS)






