Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Senpi FN dan AK-47, Puluhan Amunisi Ikut Dimusnahkan

LHOKSEUMAWE, Baratapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api (senpi) dan amunisi terkait perkara pidana penguasaan senjata api tanpa hak. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (22/10/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api jenis FN beserta 26 butir peluru aktif berkaliber 7,62 mm, lima butir amunisi, serta senjata api laras panjang jenis AK-47.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Syafrizal Amri, S.H., M.H., mengatakan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak TNI.

“Barang-barang bukti yang sudah dimusnahkan akan kita serahkan kepada TNI,” kata M. Syafrizal Amri.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara pidana yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.

Sebelumnya, dalam putusan perkara terpisah yang dibacakan pada 2 September 2026, dua terdakwa, Baharuddin dan Marzuki alias Pon, dinyatakan bersalah dalam perkara terkait penguasaan senjata api tanpa hak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Baharuddin selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan Marzuki alias Pon dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan serta mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan hukum dan pengelolaan barang bukti secara bertanggung jawab guna mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. (Andri Syahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *