Ditanya anggaran keseluruhan, iya menjelaskn kalau dulu sistem triwulan, sekarang udah ada peraturan baru, berarti pihak sekolah ambilnya sekarang dibagi dua. Berarti tahap satu dari bulan 1 sampai bulan 6 dan tahap dua dari bulan 7 sampai 12.
Dan itu kata Yuyun sudah kebijakan dari pada dinas Pendidikan Aceh Utara.
Lebih lanjut Yuyun menyebut, kebijakan tersebut mungkin terkait dengan adanya temuan temuan BPK yang datang pada beberapa waktu sebelumnya.
“Berarti kami ini tidak boleh mengambil uang itu sekaligus lagi kek dulu, berarti sesuai dengan penggunaan anggaran, bisa jadi kami ambil setiap bulan sekali, kek gini kan kami baru dikasih kemaren satu dua tiga, itu diambil di bulan tiga kenapa kami diambil 3 bulan terus karena memang keluar nya di bulan 3, sekarang untuk penggunaan bulan 4, 5, dan 6 kami gak boleh tarik bulan 4, 5, dan 6 itu sekaligus, jadi ini bulan 4 ini berapa kebutuhan rumah sekolah segitu yang dikeluarkan,” kata Yuyun.
Untuk jumlah peserta didik di SDN 20 Kecamatan Lhoksukon sendiri berjumlah 160 murid, ditanya terkait plang penggunaan dana bos yang belum diisi pihak nya mengakui, namun lebih lanjut yuyun mengatakan untuk tahun ini karena itu harus diubah, karena kalau diisi gak cocok lagi dengan juknis terbaru.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media dari kalangan guru di sekolah tersebut menyebutkan, LPJ yang dibuat oknum Kepsek diduga sering fiktif.
”LPJ-nya memang Fiktif, sementara dananya masuk ke kantong pribadi Kepsek dan bendaharanya,” sebut seorang dewan guru yang enggan disebut jati dirinya.
“Dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), oknum kepala sekolah bekerjasama dengan salah satu toko buku rekanannya di Lhoksukon. Mereka memalsukan dan membuat bon dan faktur-faktur belanja fiktif untuk pertanggung jawaban, itu memang trik mereka,” tambah sumber tadi mengakhiri.