Batu Bara – baratapost.com | Penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital (Pocadi) senilai sekitar Rp2,115 miliar di 141 desa dinilai memasuki fase krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) mengingatkan agar proses hukum berjalan secara cermat dan terukur, mengingat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Menurut AMPERA, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat risiko bahwa konstruksi pembuktian belum sepenuhnya kuat—baik dalam menilai potensi kerugian negara maupun dalam memahami konteks peristiwa secara utuh.
Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, menegaskan bahwa kehati-hatian merupakan prasyarat dalam penanganan perkara keuangan negara.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh, langkah yang terburu-buru berpotensi diuji di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (29/4).
Ia menambahkan bahwa hasil audit BPK nantinya tidak hanya penting untuk menilai potensi kerugian negara, tetapi juga membantu aparat penegak hukum dalam memahami konteks peristiwa secara lebih presisi, termasuk untuk menilai secara hati-hati ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea).
“Dari audit yang komprehensif, dapat dibedakan apakah suatu persoalan berada dalam ranah administratif, kelalaian, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penilaian ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” katanya.
AMPERA juga memandang bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim ahli merupakan langkah awal yang penting dalam memetakan persoalan. Namun demikian, dalam kerangka sistem keuangan negara, hasil tersebut tetap perlu disandingkan dengan audit BPK sebagai rujukan eksternal.
Dalam konteks itu, AMPERA mendorong aparat penegak hukum Polres Batu Bara untuk tidak tergesa-gesa menggelar perkara serta segera membangun koordinasi yang proporsional dengan BPK guna menyelaraskan data dan pendekatan penanganan.
“Sinkronisasi menjadi penting untuk menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian. Ini akan menentukan kekuatan perkara ke depan,” ujar Sultan.
Lebih jauh, AMPERA menekankan bahwa penelusuran tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi juga perlu mencakup pengujian teknis secara objektif, antara lain kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen pengadaan, kualitas dan kuantitas terhadap nilai anggaran, serta proses verifikasi teknis yang melandasi pencairan dana.
Peran perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dipandang perlu ditelaah secara proporsional sesuai fungsi pembinaan dan verifikasi yang melekat.
“Jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu perlu diuji secara jernih—apakah berada dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman lebih lanjut—tanpa mendahului kesimpulan hukum,” katanya.
AMPERA menegaskan akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.
“Dalam perkara keuangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tutup Sultan. (GS)






