Lhokseumawe, Baratapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Dia langsung ditahan.
Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus itu, Senin (22/5) sekitar pukul 09.10 WIB. Setelah beberapa jam diperiksa, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, 2012-2017 dan 2017-2022, itu keluar dari gedung Kejari menggunakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol.
“Pada pukul 13.30 WIB menetapkan inisial SY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT RS Arun Kota Lhokseumawe,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama.
Dia menyebut, Suaidi Yahya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana rumah sakit itu sejak tahun 2016 hingga 2022. Tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp43 miliar.
Hariadi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (16/5) lalu, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Peran Suaidi Yahya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Senin, mengungkapkan tersangka SY dan tersangka Hariadi (H) merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka H yang merupakan mantan Dirut PT RS Arun sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Red) bisa terjadi,” kata Lalu Syaifudin.