Kisruh Pemilihan Keusyiek di Pirak Timur akan Bergulir di PTUN

Bahwa tindakan P2G dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujuh, telah melanggar Hak Asasi Manusia, hak-hak Konstitusional, Sipil dan Politik Pengadu untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Kemudian Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM serta Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pengadu telah mendapatkan perlakuan Diskriminatif dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. 

Bedasarkan kuasa sebelumya, YARA Aceh Utara juga sempat mengadukan Camat Pirak Timur dan Bupati Aceh Utara atas dugaan Maladministrasi terkait Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh Tahun 2022.

Pengaduan ini didasarkan pada tidak dilakukannya tindak lanjut secara administratif maupun upaya-upaya menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang dilaporkan oleh Hasbullah melalui pihak YARA Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *