Kisruh Pemilihan Keusyiek di Pirak Timur akan Bergulir di PTUN

Aceh Utara, Baratapost.comUsai dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Ombudsman RI Perwakilan Aceh hingga ke Komisi nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Aceh, kasus dugaan Diskriminasi di Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara telah memasuki babak baru.

Pasalnya, kini kasus tersebut juga akan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dijadwalkan, sidang perdana akan berlangsung Pukul 10:00 Wib 13 April 2023 sesuai dengan informasi yang ditampilkan pada E-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor persidangan 5/G/PTUN.BNA.

Gugatan tersebut dilayangkan masyarakat Dusun Buket Ceubrek Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timur tersebut melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Safar and partner di Banda Aceh.

Gugatan itu dilayangkan lantaran, adanya upaya pencekalan atau menolak pendaftaran Hasballah salah satu warga Dusun Buket Cubrek untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai Geushik gampong setempat.

Diantara alasan penolakan adanya perjanjian adat lama (sekira tahun 1980-an) bahwa masyarakat Dusun Buket Cubrek tidak boleh menjadi Geushik Gampong Meunye Tujoh.

Sebelumnya Dusun Buket Cubrek merupakan bagian dari Gampong Tanjung Seureukuy Kecamatan Pirak Timu, namun karena sulitnya akses ke pusat gampong, sejak tahun tersebut Dusun Buket Cubrek masuk ke dalam wilayah pemerintahan Gampong Munye Tujoh.

Serta, alasan karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu Surat Keterangan Imum Gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong padahal persyaratan tersebut tidak terdapat pada Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *