Kolaborasi Strategis, Polres Lhokseumawe dan UIN SUNA Dorong Layanan Publik Berkualitas

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas kolaborasi antarlembaga.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Aula Gedung Biro Rektorat UIN SUNA Lhokseumawe, Kamis (11/6/2026), dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum.

MoU ditandatangani langsung oleh Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., bersama Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri para dekan dari berbagai fakultas, dosen, civitas akademika, serta perwakilan mahasiswa. Acara dipandu oleh Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA, Dr. Ja’far, M.A.

Dalam sambutannya, Prof. Danial menyampaikan perkembangan terbaru kampus yang kini telah resmi bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe.

Menurutnya, perubahan status tersebut menjadi momentum penting bagi kampus untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas jejaring kemitraan, dan memperkuat kontribusi kepada masyarakat.

“Transformasi ini membuka peluang yang lebih luas bagi UIN Sultanah Nahrasyiah untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penguatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Prof. Danial.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan kewajiban hukum yang harus diwujudkan oleh setiap institusi. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, serta tidak berbelit-belit.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kepuasan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan pada seluruh sektor pelayanan kepolisian,” kata Kapolres.

Di hadapan civitas akademika UIN SUNA, Kapolres memaparkan berbagai aspek pelayanan publik dalam perspektif hukum, mulai dari standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, prinsip akuntabilitas dan transparansi, perlindungan hak pengguna layanan, hingga penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Kapolres juga mengajak mahasiswa untuk menguji secara langsung layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Selain itu, peserta diperkenalkan dengan APK Rijang (Quick Command App), inovasi digital Polres Lhokseumawe yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara cepat, mudah, serta dapat dipantau secara transparan.

Kapolres menjelaskan bahwa aplikasi Rijang menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan Polres Lhokseumawe. Melalui aplikasi tersebut, laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih responsif, efektif, dan akuntabel.

Melalui kerja sama ini, Polres Lhokseumawe dan UIN SUNA berkomitmen memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Jamaluddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *