Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN, Pemkab Aceh Utara dan BNN Tandatangani Nota Kesepakatan

Lhoksukon, Barata Post – Sebagai upaya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan Narkotika di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjalin sinergi strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN, Selasa (19/05/2026) lalu di Banda Aceh.

Acara yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S. I. Kom, serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, SIK, M. Si.

Menurut Tarmizi Panyang, Penandatanganan ini berfokus pada pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

”Unit ini diharapkan menjadi pusat koordinasi yang efektif untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba melalui pendekatan preventif maupun penegakan hukum,” jelasnya.

Dalam kegiatannya, Wakil Bupati turut didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya: Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A. (Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara) serta Adharyadi, S.Sos. (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara).

Dikatakannya, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba (Bersinar). Melalui Unit Layanan Terpadu ini, masyarakat nantinya akan mendapatkan akses yang lebih mudah terkait edukasi bahaya narkotika serta layanan rehabilitasi.

“Dengan adanya kolaborasi bersama BNN Provinsi Aceh, diharapkan implementasi program P4GN di Kabupaten Aceh Utara dapat berjalan lebih sistematis dan berdampak nyata bagi perlindungan generasi muda di masa depan.” pungkas Wakil Bupati Aceh Utara. (advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *