Batu Bara — Baratapost.com | Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara membawa persoalan lahan PT Socfindo Simpang Gambus ke tingkat pusat. Dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), mereka membahas potensi PAD dari lahan seluas 660,59 hektare yang dinilai memiliki sejumlah persoalan administrasi dan hukum.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan itu dipimpin Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, S.M. Hadir pula Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, serta seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, Pansus PAD menegaskan bahwa lahan seluas 660,59 hektare yang berada dalam kawasan PT Socfindo Simpang Gambus berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah apabila status dan kewajibannya dapat ditertibkan.
Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara H. Rohadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian awal dan penelusuran lapangan, pihaknya menemukan peluang PAD yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir,” tegas H. Rohadi.
Atas dasar itu, Pansus meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak terburu-buru memproses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sebelum seluruh persoalan mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Rohadi, lahan yang menjadi objek pembahasan sebaiknya dikaji kembali agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berharap lahan 660,59 Ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” lanjut H. Rohadi.
Selain persoalan kelebihan luas lahan, Pansus juga menyampaikan lima catatan penting terkait keberadaan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara. Catatan tersebut meliputi sengketa lahan yang masih berlangsung dengan Kelompok Tani Perjuangan, dugaan ketidaksesuaian terhadap Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020-2040, serta belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pansus turut menyoroti pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Batu Bara. Selain itu, aktivitas usaha perusahaan disebut masih berjalan meski HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Karena itu, DPRD Batu Bara meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait status lahan dan legalitas pengelolaannya.
“Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 Ha tersebut dan berakhirnya HGU selama 2 tahun lalu,” ujar H. Rohadi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menerima langsung paparan dari Pansus dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa berkas pembaruan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi terhadap data luas lahan serta status hukum areal 660,59 hektare yang menjadi objek pembahasan.
Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan dukungannya terhadap langkah Pansus PAD dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk mewujudkan kemandirian fiskal serta penataan aset daerah secara lebih efektif.
Pansus PAD DPRD Batu Bara memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat keputusan dan kepastian hukum terkait status lahan 660,59 hektare serta proses pembaruan HGU PT Socfindo Simpang Gambus. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menegaskan akan melakukan verifikasi data dan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku. (GS)






