Mahasiswi Tertusuk Besi, YARA Minta Polisi Proses Rekanan Proyek Saluran di Blang Pulo

Atas kejadian kecelakaan yang terjadi terhadap mahasiswi Unimal, Ibnu meminta Kepolisian untuk mengusut hal ini karena jika dilihat dari unsur-unsur nya sudah masuk dalam delik yang diatur dalam Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : 

(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun

Dan pada Ayat (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Polisi juga dapat menggunakan pasal 61 UU No. 38 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,

“Kami melihat ada dua beberapa delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP, juga pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan” terang Ibnu yang didampingi oleh Ketua YARA, Safaruddin.

Ibnu juga menghimbau, kepada masyarakat yang dirugikan seperti atas pelaksanaan proyek tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata “bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya”.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek tersebut bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain maka pelaku wajib untuk mengganti kerugian atau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya,” tutup Ibnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *