Mantan Ketua PWI Aceh Utara masih Kuasai Fasilitas Organisasi

LHOKSUKON – Meski sudah tidak lagi menjabat, oknum mantan Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, diduga masih menguasai fasilitas organisasi berupa satu unit mobil Kijang minibus berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sejumlah pengurus dan anggota, antara lain Bendahara Firman Fadil, mantan Sekretaris Said Aqil, Jufri A Rahman, serta beberapa anggota PWI Aceh Utara lainnya, mendesak PWI Aceh untuk segera menarik kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai oleh ketua yang telah berstatus nonaktif.

Selain itu, para anggota juga meminta Pemkab Aceh Utara segera mengamankan aset pemerintah yang dipinjam-pakaikan kepada PWI Aceh Utara, yakni satu unit mobil Kijang minibus bernomor polisi BL-170-KC.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pengamanan aset negara pasca diambil alihnya kepengurusan PWI Aceh Utara oleh PWI Aceh.

“Ini penting dilakukan oleh Pemkab, untuk menghindari penyalahgunaan aset negara terhadap pihak ketiga,” kata Said Aqil.

Para anggota menilai, sebagai ketua yang telah berstatus nonaktif, penggunaan fasilitas organisasi seharusnya dihentikan sampai ada kejelasan status dan keputusan organisasi.

Menurut mereka, kendaraan dinas merupakan aset organisasi yang penggunaannya melekat pada jabatan aktif. Karena itu, ketika jabatan tidak lagi dijalankan, seluruh fasilitas organisasi patut dikembalikan demi menghindari polemik dan persepsi negatif di tengah publik.

Mereka juga meminta PWI Aceh bersikap tegas dan objektif agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Penarikan kendaraan dinas dinilai sebagai langkah administratif yang wajar dan sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Meski demikian, para anggota berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal demi menjaga soliditas dan profesionalisme organisasi kewartawanan di Aceh Utara.

Sudah Dilaporkan ke PWI dan Dewan Kehormatan

Persoalan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Abdul Halim saat menjabat Ketua PWI Aceh Utara, telah dilaporkan kepada PWI Pusat, PWI Aceh, serta Dewan Kehormatan PWI Aceh dan DK-PWI Pusat.

Hal tersebut disampaikan Jamaluddin, Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara, kepada media ini, Sabtu malam (14/02/2026) di Lhokseumawe.

“Tidak hanya persoalan dugaan penggelapan dana pokir, dana hibah, serta bantuan pihak ketiga yang kami laporkan. Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran PD/PRT dan kode perilaku, termasuk pergantian sekretaris yang dilakukan secara in-prosedural serta tata kelola organisasi yang amburadul,” ujar Jamaluddin.

Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Andri Syahputra, salah seorang anggota PWI Aceh Utara.

Dugaan Penggelapan Dana Organisasi

Sebelumnya, mencuat kabar bahwa Abdul Halim dipersoalkan oleh mayoritas anggota PWI Aceh Utara terkait dugaan penggelapan dana organisasi yang bersumber dari dana pokir dewan, dana hibah, serta bantuan pihak ketiga.

Persoalan tersebut mencuat setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan diduga direkayasa tanpa melibatkan bendahara dan sekretaris.

Selain itu, Abdul Halim juga diduga melakukan pelanggaran PD/PRT PWI dengan mengangkat Jefri Tamara sebagai sekretaris, meskipun yang bersangkutan masih merangkap sebagai wakil ketua.

Pengangkatan tersebut dilakukan tanpa rapat pleno serta tanpa dibekali surat keputusan dari PWI Provinsi maupun PWI Pusat.

Menurut Jamaluddin, hal ini dinilai sangat fatal dan jelas melanggar PD/PRT, Kode etik serta Kode perilaku wartawan PWI.
Akibat polemik tersebut, konferensi PWI Aceh Utara berakhir ricuh.

PWI Aceh kemudian mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara, membubarkan jalannya konferensi, dan peserta meminta agar konferensi ditunda hingga Abdul Halim mengembalikan dana organisasi yang diduga digelapkan serta didiskualifikasi dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara.

Pemkab akan Pelajari Status Pinjam Pakai

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mempelajari status pinjam pakai mobil dinas yang digunakan PWI Aceh Utara.

“Kalau namanya pinjam pakai dan organisasinya tidak berjalan, ya harus dikembalikan aset itu,” kata Ismail A Jalil.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismail A Jalil didampingi Pelaksana Tugas Sekda Aceh Utara, Jamaluddin.

PWI Provinsi Aceh Ambil Alih Kepengurusan

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (15/02/2026), mengatakan bahwa PWI Aceh telah mengambil alih kendali kepengurusan PWI Aceh Utara akibat terjadinya deadlock dalam konferensi.

“Semua aset PWI Aceh Utara, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, saat ini berada di bawah kendali PWI Aceh, termasuk administrasinya. Tidak satu pun pihak dapat menguasainya. Seluruhnya berada dalam pengawasan dan pengamanan kami.

Konferensi akan kami lanjutkan pada tanggal 28 Februari 2026, Jika tidak ada titik temu, maka akan diambil langkah-langkah selanjutnya. Ini merupakan arahan dari PWI Pusat.” tegas Nasir Nurdin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *