Aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang aplikatif, implementatif, dan mengefisienkan perizinan, tetapi membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur serta sosialisasi perizinan berusaha maupun pengawasan perizinan berusaha.
“Sebagian kalangan mungkin menganggap dalam memperoleh perizinan berusaha dengan menggunakan sistem OSS-RBA ini sangat sulit dan susah, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memiliki izin berusaha,” kata Mahyuzar.
Dengan pelaksanaan Bimtek OSS-RBA ini, lanjutnya, akan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan dan pelaporan LKPM OSS-RBA secara mandiri. Pemerintah selaku regulator dan fasilitator pun dapat semakin memahami serta menginventarisir permasalahan dan hambatan dalam hal pelaporan melalui OSS-RBA untuk nantinya menemukan solusi yang tepat.
Kepala Dinas DPM Transnaker Aceh Utara Nyak Tiari, SE, MM, mengatakan perizinan berusaha yang berlaku saat ini adalah perizinan berusaha secara sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan berlakunya sistem perizinan ini maka seperti perizinan SITU, SIUP, TDP, Tanda Daftar Gudang, dan lain-lain sebagainya, tidak berlaku lagi.
“Sistem perizinan berusaha ini berlaku bukan hanya untuk pelaku usaha berskala besar, tapi juga wajib bagi pelaku usaha berskala kecil maupun mikro,” kata Nyak Tiari. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan para peserta agar serius mengikuti Bimtek tersebut sehingga nantinya benar-benar dapat diaplikasikan dalam proses perizinan dan pelaporan perusahaan masing-masing.