Pemkab Aceh Utara Berikan Bimtek untuk 198 Pengusaha Penanaman Modal

Aceh Utara, Baratapost.comSebanyak 198 pengusaha penanaman modal mendapat pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sistem perizinan online yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai Senin, 9 Oktober 2023.

Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Bupati Dr Drs Mahyuzar, MSi, bertempat di sebuah cafe di kawasan Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Nyak Tiari, SE, MM, Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, SSTP, MAP, dan sejumlah pejabat terkait.

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Investasi pada Dinas DPM Transnaker Kabupaten Aceh Utara Taufiq, ST, dalam laporannya mengatakan Bimtek tersebut dimaksudkan untuk implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Bimtek itu juga memaparkan tentang tata cara penyampaian kewajiban laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

Kata Taufiq, pelaksanaan Bimtek itu didasarkan pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitas Penanaman Modal. Adapun tujuan Bimtek adalah untuk meningkatkan pencapaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Aceh Utara. Juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.

“Pelaku usaha yang kita hadirkan sebagai peserta Bimtek adalah mereka yang memiliki badan usaha berskala besar, menengah, kecil dan mikro, jumlahnya 198 orang. Kegiatan kita bagi selama enam hari, dengan jumlah peserta per hari 33 orang,” ungkap Taufiq. Untuk mengampu kegiatan itu pihaknya turut menghadirkan narasumber utama Helpdesk Kota Subulussalam bernama Iin Fitria, SPd.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, dalam sambutannya antara lain mengatakan perubahan regulasi tata cara memperoleh perizinan yang sekarang menjadi perizinan berusaha berbasis risiko, mengharuskan setiap orang yang memiliki Badan Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *