Dahlan juga berharap kepada Camat di kecamatan-kecamatan yang telah dijadwalkan agar menyampaikan informasi itu kepada masyarakat dan gampong-gampong yang ada di wilayahnya, sehingga dapat memudahkan mereka untuk melunasi pajak-pajak atau kewajiban tersebut.
Lebih jauh Dahlan mengatakan jadwal layanan Jempol tersebut masing-masing untuk Kecamatan Langkahan telah dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 8 Juni 2023 yang lalu. Kecamatan Jambo Aye juga telah berlangsung pada 13 s/d 15 Juni. Selanjutnya pada 20 s/d 22 Juni akan berlangsung di Kantor Camat Syamtalira Bayu, pada 4 s/d 6 Juli di Kantor Camat Meurah Mulia, dan 11 s/d 13 Juli di kantor Camat Tanah Pasir.
Berikutnya, pada tanggal 17, 18 dan 20 Juli layanan Jempol digelar di Kantor Camat Paya Bakong, pada 8 s/d 10 Agustus di Kantor Camat Dewantara, pada 14 s/d 16 Agustus di Kantor Camat Sawang, dan berakhir di Kantor Camat Nisam pada 22 s/d 24 Agustus 2023. “Layanan kita lakukan antara pukul 09.15 hingga 12.00 WIB, dan sore hari pada pukul 14.00 s/d 15.00 WIB,” jelas Dahlan.
Pelaksanaan Jempol ini, menurut Dahlan, sudah dilakukan pihaknya sejak 2022 lalu, hanya saja waktu itu hanya mendatangi tiga kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye, Samudera dan Muara Batu.
Kegiatan itu sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak daerah, khususnya pajak restoran dan pajak mineral bukan logam dan batuan yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, lanjutnya, wajib pajak agar membawa dokumen berupa fotocopy kuitansi dan RAB yang telah ditandatangani dan distempel, untuk diserahkan kepada petugas untuk dijadikan dasar perhitungan pajak terutang. Petugas kemudian menerbitkan SPTPD (surat pemberitahuan terutang pajak daerah).
“Berdasarkan SPTPD inilah Wajib Pajak membayar pajak terutang menggunakan aplikasi QRIS yang tersedia di meja petugas nantinya.