Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Dua Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka telah mencoreng nama baik TNI.

Mendengar putusan itu, kedua oknum TNI tersebut langsung sujud syukur karena keduanya lepas dari hukuman mati yang dituntut oditur militer. Sertu Yalpin Tarzun, terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan langsung sujud di depan majelis hakim. Melihat Yalpin sujud, Pratu Rian Hermawan juga ikut bersujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *