“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri minyak pertalite di dalam tangki yang terparkir di halaman rumah. Bahkan, aksi ini telah beberapa kali dilakukan di tempat lain. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” kata Kapolsek.
Iptu Faisal menambahkan, adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buah ember warna putih dan satu jerigen merah berisi BBM jenis Pertalite, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng serta satu potong selang dengan panjang 36 centimeter. Tersangka dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.