Lebih lanjut Susilo mengatakan, pemanfaatan TTE dapat diwujudkan untuk pelayanan publik yang cepat dan efisiensi. Diharapkan, kerjasama ini dapat menjawab amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE.
Kabag Kominfo dan Persandian Setdakab Aceh Utara Hamdani, SAg, MSos, mengaku proses kerja sama ini telah dirintis tiga bulan yang lalu, berawal dari usulan ke Kominfo Aceh dan diteruskan ke BsrE dan BSSN. Kemudian dilaksanakan Zoom Meeting tentang pentingnya penerapan TTE di jajaran Pemkab Aceh Utara.
“Kita berharap ini menjadi sebuah kemajuan bagi pelayanan publik di Aceh Utara,” ungkapnya.
Turut mendampingi Pj Bupati, di antaranya Kabag Kominfo Setdakab Aceh Utara Hamdani, SAg, MSos, pejabat fungsional Bagian Kominfo Nanda Imanda, ST, dan Staf Inspektorat Aceh Utara Amin Subandi.