Sambung Jamaluddin, Pemeriksaan yang dilakukan, temuan utama yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan Semester I meliputi:
Masalah Pengelolaan Keuangan yaitu terdapat ketidaktepatan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan di beberapa unit kerja pemerintah daerah, yang memerlukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat.
Ketidaksesuaian dalam Penggunaan Anggaran, Beberapa entitas pemerintah daerah tidak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran, sehingga diperlukan tindakan korektif agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan efektif.
Masalah Administrasi, Beberapa proses administrasi dalam beberapa unit kerja belum efisien dan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, entitas pemerintah daerah telah menyusun rencana perbaikan dan tindakan korektif yang terperinci. Pemutakhiran data ini mencatat perkembangan dan pelaksanaan dari rencana-rencana tersebut, ungkap Inspektur Aceh.
“Kami juga mencatat adanya aduan masyarakat terkait berbagai masalah yang disampaikan ke Inspektorat maupun ke APH, dan Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemerintahan di semua Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh.
Melalui Rakor pemutakhiran data ini, kami berharap masyarakat dapat melihat upaya konkret yang kami lakukan untuk mengatasi temuan dan masalah yang telah diidentifikasi, ungkap Jamaluddin.
Pihak Inspektorat Aceh juga mengingatkan seluruh entitas pemerintah daerah untuk mengimplementasikan rencana perbaikan dengan segera dan terus memonitor perkembangan secara berkala.
Rakor ini diikuti oleh seluruh peserta dari seluruh Inspektorat Kabupaten/kota di Aceh yang berlangsung dari tanggal 21 sd 24 Agustus 2023. Dengan mengusung tema “Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh Semester I Tahun 2023”.