LHOKSEUMAWE, baratapost.com – Personil Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan pembakaran rumah warga, yang terjadi pada 8 April 2025 lalu sekira Pukul 01.40 WIB dini hari, di Gampong Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MSM, MH yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Salmidin., SE, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, SH dan Kasi Humas Salman Alfarasi, SH, MM serta dihadiri sejumlah wartawan dalam kegiatan konferensi pers di Gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Rabu 30 Juli 2025 Pukul 14.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Salmidin menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial M (41), seorang petani asal Gampong Pulo Balang Mangat Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan EJ (48), wiraswasta asal Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah, dan satu buah korek api yang digunakan untuk aksi pembakaran rumah,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, SH menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku nekat membakar rumah milik korban Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.
Selain itu, M juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya EJ, yang dibeli seharga Rp 1.500.000 di Pekanbaru. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap E pada Selasa (8/7/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.