“Kepada petugas kepolisian, tersangka MYK mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di kute Datuk Sedane Mbarung Kecamatan Babussalam,” kata Kapolres.
Mendengar keterangan tersangka, petugas akhirnya bergerak cepat menuju areal perkebunan di Kute Datuk Sedane Mbarung, dari TKP setelah melakukan penyisiran, personel Satres Narkoba menemukan 1,2 Kg (1002) gram sabu yang disimpan dalam tanah kebun milik warga.
“Prosesnya penangkapan bandar sabu ini terbilang cukup panjang, karena membutuhkan waktu yang lama, bahkan tersangka telah menjadi target 2 tahun lalu, untuk saat ini ke empat tersangka sudah diamankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kapolres.