Medan, Baratapost.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan janda anak lima di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua (44) berujung damai. Erlina Zebua sempat ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Kasus ini berakhir damai setelah menjalani mediasi kelima kalinya. Pada mediasi sebelumnya, korban penganiayaan Sowanolo Laia enggan memberikan maaf kepada Erlina Zebua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Sumatera Utara (Sumut), Yos A Tarigan mengatakan, proses mediasi kali ini dijembatani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Lancar Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.
“Kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (24/5).
Yos menjelaskan, hasil mediasi Erlina Zebua dan Sowanolo Laia sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Keduanya rupanya masih memiliki ikatan kekeluargaan.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” beber Yos.
Menurut Yos, pada mediasi kelima ini, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Nias Selatan hadir. Mulai dari Bupati hingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.