Sumardi Angkat Bicara Terkait Oknum Mengaku Ketua PWI Aceh Tenggara Minta Uang Kepada Kades

Kutacane, Baratapost.com – Maraknya kasus oknum yang mengaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Aceh Tenggara, hal itu terungkap beberapa waktu lalu. Sehingga Hal ini, mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara.

“Hal itu sangat meresahkan Kepala Desa se Aceh Tenggara, dan itu sangat menciderai dan menodai profesi wartawan yang sesungguhnya dan menodai organisasi PWI,” tegas Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi kepada sejumlah media di ruangannya pada Sabtu (19/8/2023).

Sumadi menjelaskan, profesi jurnalistik dasarnya UU Pers no. 40 tahun 1999, disitu disebutkan, bahwa wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hasil saham atau kesejahteraan lain, sehingga sudah jelas wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja. 

“Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” ujar Sumardi.

Sumardi juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa se Aceh Tenggara apabila ada oknum yang mengatasnamakan Ketua PWI dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor Rekening, jangan dilayani dan bila perlu dilaporkan kepihak yang berwajib atau langsung menghubungi no Handphone 081370277608 pengurus PWI Aceh Tenggara, dan bisa langsung datang ke kantor PWI di Desa Pulonas Jalan Manunggal No 1 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara belakang lapangan tenis Kutacane.

“Sekali lagi saya mengimbau apabila ada oknum yang mengatas namakan Sumardi sebagai Ketua PWI Aceh Tenggara, jangan dilayani itu bukan saya,” tegas Sumardi, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, perusahaan penerbitan itu adalah berbentuk badan usaha, artinya perusahaan tersebut adalah profit oriented.

Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perilaku seperti itu beber ketua PWI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *