PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei Tidak Sah, Kepengurusan Hendry Ch Bangun Diakui Hukum

Jakarta, baratapost.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki wewenang hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

Hendry menjelaskan bahwa dasar hukum kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” tambahnya.

Pemblokiran SK Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan data, bukan membatalkan SK tersebut.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” kata Hendra, yang juga pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

Hendra menambahkan bahwa kelompok yang mengklaim menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta telah memutarbalikkan fakta, seolah-olah SK PWI Pusat sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” tegasnya.

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Dukung Kepengurusan Hendry-Iqbal

Hendra juga mengungkapkan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menetapkan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sah. Putusan ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt Dewan Kehormatan sejak 5 Agustus 2024.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” jelas Hendra.

Selain itu, putusan sela pada perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, sekaligus menolak klaim bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.

Kasus Pemalsuan Surat Naik ke Penyidikan

PWI Pusat telah melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan, Tatang Suherman, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” ungkap Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah yang Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam PWI Pusat. Kepengurusan yang sah berdasarkan SK Kemenkumham telah diperkuat oleh putusan pengadilan. Susunan pengurus resmi PWI Pusat saat ini adalah sebagai berikut:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua Dewan Kehormatan: Mahmud Matangara
  • Sekretaris Dewan Kehormatan: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *