Disergap di Gerbang Tol Lubuk Pakam, 3 Tersangka dan 53 kilo Sabu di Amankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Deli Serdang – baratapost.com | Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Lubuk Pakam digagalkan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Tiga pelaku ditangkap di Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin dini hari, dengan barang bukti sabu puluhan kilogram hingga ribuan butir ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen beberapa minggu sebelumnya terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur Tanjung Leidong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan serta analisis pergerakan jaringan.

Pada Minggu (19/04/2026), tim memantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Pembuntutan dilakukan lintas wilayah, mulai Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga mendekati Tol Lubuk Pakam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penyergapan di pintu keluar tol. Petugas menghadang kendaraan dari depan dan belakang, lalu mengamankan tiga orang pelaku berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 50 bungkus sabu dalam kemasan plastik bergambar durian dengan berat bruto 53.217,28 gram atau sekitar 53 kilogram.

Selain itu, petugas menemukan 3.249 pcs liquid cartridge vape berbagai merek yang diduga mengandung narkotika. Tidak hanya itu, turut diamankan 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex serta 350 sachet “happy water”.

Barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR dan tiga unit telepon genggam juga disita sebagai alat pendukung kejahatan. Seluruh barang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima narkotika dari seseorang berinisial X di Tanjung Leidong. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada inisial B di wilayah Lubuk Pakam.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 20 April 2026. Polisi masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru dan sistem peradilan anak. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan penegasan aparat bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *